JAKARTA, KAUSA – Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 14 Agustus 2026, memperkenalkan Susanah, seorang buruh pengupas bawang dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam Sidang Tahunan MPR RI. Dalam pidatonya, Presiden mengklaim Susanah menerima upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu per kilogram. Klaim ini segera menjadi sorotan publik karena dinilai sangat tinggi dibandingkan kesaksian buruh lain dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pernyataan Presiden Prabowo mengenai upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu disampaikan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Presiden menghubungkan kisah Susanah dengan efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang disebut membantu keluarga Susanah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.

Susanah, warga Kabupaten Bogor, disebut sebagai penerima manfaat program pemerintah dan juga mencari penghasilan tambahan dengan menjahit kain majun serta menjadi petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, rincian teknis mengenai mekanisme pembayaran upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu, pemberi kerja, lokasi kerja, jenis bawang, serta volume pekerjaan harian Susanah, belum tersedia secara transparan hingga Sabtu, 15 Agustus 2026.

Klaim upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu ini memicu perbandingan dengan buruh pengupas bawang di daerah lain. Salah satunya adalah Gini (53), buruh pengupas bawang di Pasar Legi, Solo, yang menyatakan sistem pembayaran di tempatnya bukan per kilogram melainkan per karung. Gini menerima Rp10.000 per karung, dengan isi lebih dari 20 kilogram bawang, dan rata-rata menyelesaikan tiga karung per hari.

“Pasar mana itu? Tidak mungkin. Kalau di Solo ini hitungannya bukan satu kilogram. Tetapi satu karung krawang. Jadi hitungannya satu karung krawang itu Rp10 ribu, bukan kiloan,” kata Gini, buruh pengupas bawang di Pasar Legi, Kota Solo. Gini menambahkan bahwa satu karung berisi lebih dari 20 kilogram dan ia hanya mengupas bawang putih, bukan bawang merah.

Perbedaan mencolok antara klaim upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu dengan kesaksian Gini memunculkan spekulasi. Meskipun sistem pembayaran dapat bervariasi antar daerah atau jenis pekerjaan, kesenjangan angka ini mendorong kebutuhan akan klarifikasi resmi. Jika dihitung kasar dari kesaksian Gini, tarif efektifnya di bawah Rp500 per kilogram, sangat jauh dari Rp700.000 per kilogram yang disebut Presiden.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memerinci bagaimana angka upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu itu dihitung. Tidak ada informasi mengenai pemberi kerja Susanah, lokasi pasti tempatnya bekerja, jenis bawang yang dikupas, atau bukti pembayaran yang dapat memverifikasi nominal tersebut secara independen. Pernyataan Presiden tersebut tetap berstatus sebagai klaim yang disampaikan dalam pidato kenegaraan, bukan sebagai angka yang telah terverifikasi atau rata-rata upah buruh pengupas bawang di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terkait belum memberikan konfirmasi atau detail lebih lanjut mengenai sistem pengupahan yang memungkinkan angka tersebut. Regulasi pengupahan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, memang memungkinkan sistem upah berdasarkan satuan hasil. Namun, untuk menentukan relevansi dalam kasus Susanah, diperlukan detail lebih lanjut seperti volume kerja dan status hubungan kerja.