Fakta Upah Rp700.000 Buruh Pengupas Bawang: Klaim Prabowo Belum Terverifikasi
JAKARTA, KAUSA – Presiden Prabowo Subianto mengklaim seorang buruh harian pengupas bawang, Susanah dari Kabupaten Bogor, menerima upah Rp700.000 per kilogram. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada Jumat, 14 Agustus 2026, memicu perhatian publik terhadap besaran Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000 yang fantastis.
Klaim Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000 ini menjadi perbincangan karena nominalnya jauh melampaui rata-rata pendapatan buruh sejenis. Dalam pidatonya, Presiden juga mengaitkan kisah Susanah dengan keberhasilan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako dalam membantu keluarga tersebut.
Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026, rincian teknis mengenai mekanisme pembayaran Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000, pemberi kerja, volume bawang yang dikupas, serta lokasi kerja Susanah belum tersedia di sumber terbuka. Hal ini menjadikan angka tersebut sebagai klaim Presiden yang belum terverifikasi secara independen atau sebagai rata-rata upah buruh pengupas bawang di Indonesia.
Fakta yang terkonfirmasi adalah Presiden Prabowo Subianto memang menyampaikan pernyataan tersebut dalam forum resmi kenegaraan. Susanah disebut berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan bekerja sebagai buruh harian pengupas bawang.
Pemerintah juga menyebut Susanah sebagai penerima PKH dan Program Sembako yang memiliki tiga anak. Bantuan tersebut dikatakan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya dan kebutuhan sembako.
“Hari ini, hadir bersama kita Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram. Program Keluarga Harapan dan program sembako membantu menjaga pendidikan anak-anaknya,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Sebagai perbandingan, Gini, seorang buruh pengupas bawang berusia 53 tahun di Pasar Legi, Kota Solo, memberikan kesaksian yang berbeda. Ia menyatakan sistem pembayaran di tempatnya bukan berdasarkan kilogram, melainkan per karung.
“Pasar mana itu? Tidak mungkin. Kalau di Solo ini hitungannya bukan satu kilogram. Tetapi satu karung krawang. Jadi hitungannya satu karung krawang itu Rp10 ribu, bukan kiloan,” kata Gini, buruh pengupas bawang di Pasar Legi, Kota Solo.
Gini menjelaskan, satu karung krawang berisi lebih dari 20 kilogram bawang dan ia rata-rata menyelesaikan tiga karung per hari, menghasilkan sekitar Rp30.000 per hari. Jika dihitung per kilogram, tarif efektifnya jauh di bawah Rp500 per kilogram.
Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan publik. Namun, perlu dicatat bahwa sistem pembayaran bisa berbeda antar daerah, jenis bawang, atau konteks pekerjaan. Oleh karena itu, klaim Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000 tidak dapat langsung dibantah berdasarkan satu kesaksian pembanding saja.
Beberapa kemungkinan yang perlu diklarifikasi untuk klaim Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000 ini antara lain kesalahan satuan, salah konteks pekerjaan, tarif khusus, kesalahan penyampaian, perbedaan jenis komoditas, pembayaran borongan, atau perbedaan antara pendapatan dan upah. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai rincian tersebut.
Data harga bawang di Pasar Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, pada 15 Agustus 2026, juga menunjukkan rata-rata harga bawang merah sekitar Rp40.000 per kilogram. Angka ini semakin menegaskan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai klaim Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000 per kilogram, yang jauh lebih tinggi dari harga jual komoditasnya.
Untuk memverifikasi klaim Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700.000 secara jurnalistik, dibutuhkan wawancara langsung dengan Susanah dan pemberi kerjanya, bukti pembayaran, serta konfirmasi dari instansi terkait seperti Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Ketenagakerjaan. Tanpa data pendukung ini, klaim tersebut tetap menjadi pernyataan yang memerlukan verifikasi mendalam.


Tinggalkan Balasan