KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu 2025-2045.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kota Palu pada Kamis (11/7/2024), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin Soputra.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Erman Lakuana, serta para anggota DPRD lainnya. Agenda utama rapat adalah pembahasan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda tersebut antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Dalam sambutannya, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2045. Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Kota Palu yang lebih maju dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Palu sangat mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD atas masukan dan sarannya selama pembahasan Ranperda ini. RPJMD 2025-2045 merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta arah pembangunan Kota Palu untuk 20 tahun ke depan,” ujar Hadianto dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RPJMD ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

“Dokumen ini juga selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, di mana Indonesia ditargetkan masuk dalam lima besar ekonomi terbesar dunia,” tambahnya.

Hadianto berharap bahwa dengan disahkannya Ranperda RPJMD 2025-2045, Kota Palu dapat mewujudkan visinya menjadi “Kota Palu Global City untuk Indonesia Emas 2045”. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan membawa Kota Palu ke arah yang lebih baik.

“RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030,” jelas Hadianto.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota. Penandatanganan ini menandakan bahwa Ranperda RPJMD 2025-2045 telah resmi disahkan dan akan segera diberlakukan sebagai acuan pembangunan jangka panjang Kota Palu.

Dengan demikian, diharapkan Kota Palu dapat terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan. (Kn)