KAUSA.ID, PALU — Kantor Hukum Haryadi & Partners melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi dana bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu.

Laporan ini disampaikan langsung ke Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta Palu, pada Jumat (8/11/2024).

Pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mewakili pihak pelapor yang berinisial SH, IM, dan WY.

Pelaporan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.

Terlapor berinisial M, saat ini merupakan anggota DPRD Sulawesi Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.

“Kami melaporkan M karena terdapat indikasi kuat bahwa bantuan UMKM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru dikuasai secara ilegal oleh terlapor. Ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas merugikan masyarakat kecil,” ujar Vebry Sabtu (9/11/2024).

Terlapor M diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

M juga dilaporkan bersama sejumlah oknum pejabat di Dinas Sosial Kota Palu.

Vebry mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang dialokasikan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kota Palu pada 2023 dan 2024.

Bantuan tersebut bersumber dari anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palu melalui dana APBD.

Rincian Dugaan Kasus:

1. Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023) Klien berinisial WY menerima bantuan tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada 2023. Namun, barang tersebut diambil paksa oleh terlapor M melalui orang suruhannya dan hingga kini masih dikuasai oleh terlapor.

2. Manipulasi Penerima Alat Musik (2024)
Pada 2024, klien berinisial SY diminta menandatangani berita acara penerimaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha. Setelah penandatanganan, alat musik tersebut diambil alih oleh M.

3. Penggantian Penerima Bantuan KUBE Secara Ilegal.
Klien berinisial IP melaporkan bahwa penerima bantuan pada 2023 dan 2024 diganti secara tidak sah oleh M, bekerja sama dengan oknum di Dinas Sosial Palu.

4. Penguasaan Mesin Press Batako (2023)
Klien berinisial RS yang menerima bantuan mesin press batako melaporkan bahwa mesin tersebut diambil secara paksa oleh M dan kini dikuasai oleh terlapor.

5. Pengaturan Proposal Bantuan di Rumah Pribadi Terlapor
Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa proposal bantuan disusun di rumah pribadi M. Nama kelompok penerima tetap tercatat, tetapi penerima bantuan diganti secara ilegal.

Vebry menegaskan bahwa tindakan terlapor bersama oknum Dinas Sosial Palu telah merugikan negara dan masyarakat penerima bantuan.

Manipulasi data dan pengalihan bantuan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tindakan pejabat publik inisial M ini melanggar undang-undang dan jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan. Dana tersebut berasal dari APBD Kota Palu dan seharusnya disalurkan tepat sasaran,” jelas Vebry.

Menurut Vebry, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengandung unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Haryadi & Partners mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera memproses laporan ini dengan memanggil pihak terkait guna memberikan keterangan.

Mereka juga meminta kasus ini diusut hingga tuntas agar hak masyarakat yang dirugikan dapat dikembalikan.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera memproses laporan ini. Tindakan terlapor jelas melanggar hukum, merugikan negara, dan mengambil secara paksa bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kecil,” tegas Vebry.

Vebry menegaskan bahwa laporan ini diajukan tanpa adanya unsur politik atau dorongan dari pihak tertentu.

“Kami hadir murni untuk membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya. (*)