KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama terkait penyusunan rancangan peraturan daerah, Senin (14/10/2024).

Agenda pertama membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sedangkan agenda kedua mencakup Ranperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu untuk tahun 2025-2045.

Rapat ini dilangsungkan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola dan didampingi Wakil Ketua DPRD Moh Anugrah Pratama.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Pjs Wali Kota Palu yang diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian, dr Husaema.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola mengungkapkan pentingnya penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah yang sebelumnya sempat tertunda pada periode masa jabatan anggota DPRD 2019-2024.

Ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menyusun dan menetapkan peraturan daerah.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, kami menyadari adanya beberapa agenda penting yang harus segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Rico.

Rico juga menambahkan bahwa hasil evaluasi terhadap beberapa rancangan peraturan daerah ini baru dikeluarkan menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya. Oleh karena itu, proses pembahasan lanjutan menjadi prioritas bagi anggota DPRD periode 2024-2029.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Palu bersama pimpinan fraksi dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah melakukan rapat konsultasi pada 10 Oktober 2024. Konsultasi tersebut turut mengundang beberapa pejabat pemerintah Kota Palu, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, dan Kabag Hukum. Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan solusi hukum terkait prosedur penyusunan peraturan daerah yang komprehensif.

“Setelah mendengarkan masukan dari peserta rapat, kami memutuskan untuk menyerahkan proses pembahasan lebih lanjut kepada Bapemperda DPRD Kota Palu,” tambah Rico.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan atas kinerja badan yang dipimpinnya dalam mengawal pembahasan dua Ranperda ini.

Menurutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu prioritas pembahasan karena sudah masuk dalam ranah fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari para anggota dewan terkait hasil kerja Badan Pembentukan Perda, rapat paripurna menyepakati bahwa Ranperda Jaminan Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan untuk dibahas secara terbatas,” tutup Arif. (kn)