Bapenda Palu Kejar Piutang Pajak Rp588 Juta dari King’s Spa
PALU, KAUSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu sedang gencar mengejar piutang pajak King’s Spa sebesar Rp588 juta. Piutang ini merupakan selisih kurang bayar pajak dari usaha perawatan kesehatan dan relaksasi tubuh atau SPA, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Bapenda Palu, Imran Lataha, mengungkapkan bahwa salah satu piutang pajak terbesar berasal dari King’s Spa Palu, senilai Rp588 juta. Selisih kurang bayar pajak ini terhitung untuk periode 2024 hingga September 2025.
“Sampai saat ini piutang Rp588 juta itu belum juga dibayar oleh pihak perusahaan,” kata Imran di Palu, Rabu (19/8/2026)
Imran menjelaskan bahwa temuan mengenai piutang pajak King’s Spa ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah.
Bapenda Kota Palu telah beberapa kali mengundang pengelola King’s Spa untuk membahas penyelesaian piutang tersebut. Pada tahun 2025, pihak King’s Spa sempat diundang dalam pertemuan yang turut didampingi BPK RI Perwakilan Sulteng. Bapenda kembali mengundang pihak perusahaan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Kami ingin mengetahui alasan sehingga piutang pajak King’s Spa sebesar Rp588 juta itu belum dibayarkan,” ujarnya.
Meskipun nilai piutang pajak King’s Spa mencapai Rp588 juta, Bapenda Kota Palu belum melakukan penyegelan. Ini berbeda dengan tindakan terhadap usaha lain yang memiliki tunggakan pajak.
Imran menjelaskan, kasus King’s Spa memiliki karakteristik berbeda karena kewajiban tersebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan BPK RI. Selain itu, pihak perusahaan sebelumnya telah membayarkan pajak, namun masih terdapat selisih kewajiban yang harus dilunasi.
“Kami tidak bisa menyegel tempat usaha King’s Spa yang beralamat di Jalan Setia Budi. Ini berbeda dengan usaha yang baru-baru ini disegel karena belum membayar pajak. Kalau King’s Spa, ini sudah menjadi temuan BPK RI. Usaha itu sudah membayar pajak, hanya saja masih ada selisih pajak periode 2024 sampai September 2025 yang harus dilunasi,” jelasnya.
Bapenda Kota Palu masih memberikan ruang kepada perusahaan untuk membahas mekanisme pembayaran sesuai kemampuan perusahaan dan kebijakan yang berlaku.
Bapenda memberikan waktu paling lama satu tahun kepada perusahaan untuk menyelesaikan piutang pajak King’s Spa sebesar Rp588 juta. Apabila tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan pembayaran tidak dijalankan, Bapenda akan mempertimbangkan langkah hukum.
Dalam laporan BPK Sulteng, kekurangan penerimaan atas objek pajak mandi uap/Spa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Perda ini menetapkan besaran tarif pajak kepada wajib pajak (WP) mandi uap/spa sebesar 40 persen dan panti pijat sebesar 10 persen.
Hasil pemeriksaan fisik BPK dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah I menunjukkan bahwa King’s Spa memiliki fasilitas kolam panas, kolam dingin, sauna, steam, dan mini fitness, sehingga dapat dikategorikan sebagai WP yang melayani spa. Ini yang menyebabkan adanya piutang pajak King’s Spa yang harus dibayarkan. (kn)


Tinggalkan Balasan