Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157.308 Material Regident Usang
PALU, KAUSA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah t memusnahkan 157.308 material Regident usang berupa dokumen dan perlengkapan kendaraan bermotor. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Markas Komando Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini menyasar sejumlah material registrasi dan identifikasi (Regident) yang sudah tidak layak pakai dan tidak lagi digunakan. Proses penghancuran material Regident usang ini dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk BMN.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, disaksikan oleh sejumlah pejabat serta personel terkait.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menjelaskan bahwa material Regident usang yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan yang telah melewati masa pakainya. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa material tersebut tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” kata Agung Tri Widiantoro.
Ia merinci, salah satu jenis material Regident usang yang dimusnahkan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping. SIM tersebut merupakan perolehan tahun 2017 dan seluruhnya dalam kondisi usang karena merupakan material spesifikasi teknis lama. Material ini tidak bisa digunakan dalam pelayanan penerbitan Satpas SIM maupun di mobil SIM keliling, sebab sudah ada spesifikasi teknis terbaru untuk kartu Smart SIM.
Selain SIM, Ditlantas Polda Sulteng juga memusnahkan Blanko Mutasi Ranmor sebanyak 1.000 lembar, yang juga merupakan perolehan tahun 2017. Blanko mutasi ini tidak bisa digunakan lagi karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Sticker Pengesahan sebanyak 150.000 lembar dengan tahun perolehan 2018 juga turut dimusnahkan. Material ini tidak dapat digunakan lagi karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya sudah tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (**)


Tinggalkan Balasan