PALU, KAUSA – Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyegelan area penambangan, melainkan membongkar tuntas jaringan di balik aktivitas tambang emas ilegal Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. 

Desakan ini muncul setelah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Poboya dan sekitarnya terhenti dalam beberapa bulan terakhir, menyusul pemasangan garis polisi dan penyegelan kolam perendaman.

Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, menyatakan bahwa penyegelan lokasi hanya menyentuh permukaan masalah. Menurutnya, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal Poboya yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” kata Ashar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Ashar Yahya menambahkan, sebagai organisasi keagamaan yang berakar di Palu, PP HPA merasa muak melihat kejahatan ekologi di tambang emas ilegal Poboya dibiarkan tanpa penegakan hukum yang serius. Ia menyoroti penegakan hukum yang selama ini hanya menyasar pelaku-pelaku kecil di lapangan.

“Muak menyaksikan sandiwara penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku-pelaku kecil di lapangan,” tandasnya.

PP HPA tidak lagi dapat menoleransi kejahatan terorganisasi yang menurut mereka telah merampok keuangan negara, mengancam nyawa warga Kota Palu, serta merusak lingkungan. Ashar Yahya mempertanyakan mengapa PETI skala raksasa ini bisa beroperasi begitu lama di Poboya.

“Siapa yang selama ini menyetor modal, siapa yang menyediakan ekskavator, dari mana tonase bahan kimia beracun diperoleh, siapa yang mengolah dan menampung emasnya, serta ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir?” jelas Ashar Yahya terkait kasus tambang emas ilegal Poboya.

Menurut Ashar, PETI bukan sekadar aktivitas buruh kasar, melainkan melibatkan kapital besar, rantai pasok industri, jaringan penadahan, pengamanan terstruktur, dan keuntungan haram yang melimpah. Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya dianggap hanya memotong pucuk persoalan tanpa menyelesaikan akarnya.

Ashar uga mencontohkan kasus PT Timah di Bangka Belitung sebagai pelajaran penting. Ia menekankan bahwa kejahatan pertambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampok keuangan negara secara sistematis. Meskipun tidak menyatakan Poboya identik dengan kasus PT Timah, ia menyarankan metodologi pembongkaran yang serupa.

“Tentu HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun, metodologi pembongkarannya harus sama, kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya,” tegas Ashar Yahya.

Penguapan potensi penerimaan negara di Poboya, kata Ashar, berlangsung masif selama bertahun-tahun, dengan dugaan emas hasil pengerukan ilegal mengalir ke pasar gelap tanpa menyetor PNBP, royalti minerba, PPh, maupun PPN. Kerugian negara semakin berlipat ganda karena biaya pemulihan ekosistem akibat pencemaran sianida dan merkuri kelak akan dibebankan pada APBN dan APBD.

“Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat,” tandasnya.

Ashar  juga menyoroti dugaan kuat adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal Poboya. Ia menilai, jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap negara dan rakyat, di mana seragam dan kewenangan digunakan untuk melindungi kejahatan.

HPA mendorong aparat untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal Poboya. Mereka meminta agar para pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, serta penadah emas ilegal ditangkap, aliran uang ditelusuri, dan potensi kerugian negara dihitung.

“Tangkap para pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, serta penadah emas Ilegal. Telusuri aliran uang, dan potensi kerugian Negara. Cari dan tangkap bila ada pengkhianatan aparat pembeking,” tandasnya.

Penyegelan kolam perendaman dan lokasi material seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan, bukan garis akhir. Ashar Yahya menyatakan bahwa setiap elemen dalam tambang emas ilegal Poboya, mulai dari modal, bahan kimia, alat berat, hingga transaksi keuangan, pasti meninggalkan jejak digital dan finansial.

HPA meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri rekening, aset, korporasi, hingga pemilik manfaat yang menikmati keuntungan terbesar dari tambang emas ilegal Poboya. Untuk itu, Himpunan Pemuda Alkhairaat mendesak:

1. Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan PETI Poboya dari pekerja lapangan menuju pemodal utama, pemilik/penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung, hingga penadah emas ilegal.

2. PPATK menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan aset seluruh pihak yang terlibat menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. BPK dan BPKP melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk menghitung secara objektif total kerugian keuangan negara, hilangnya potensi PNBP/pajak, serta nilai kerusakan ekologis.

4. Instansi Lingkungan Hidup (KLHK & DLH) melakukan pemeriksaan independen mengenai tingkat pencemaran B3 dan menetapkan estimasi biaya pemulihan kawasan yang wajib ditagihkan kepada para pelaku.

5. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan mengusut penguasaan lahan secara ilegal di Poboya.

6. Divpropam Polri mengusut tuntas setiap dugaan keterlibatan oknum aparat pembeking. Jika terbukti memfasilitasi atau menerima aliran dana, berikan sanksi terberat: proses pidana dan PTDH (pecat)!

HPA mengapresiasi penindakan awal yang telah dilakukan aparat, namun menegaskan bahwa garis polisi bukanlah garis akhir. Jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara dari tambang emas ilegal Poboya harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandasnya. (**)