KAUSA.ID, PALU – Lembaga DPRD ternyata tingkat kinerjanya tidak lagi dilihat dari berapa jumlah Peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan, tetapi lebih pada kualitas dan manfaat dan sejauh mana efektifitas Perda yang dihasilkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kami tegaskan, bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil.”

Pernyataan tegas itu disampaikan Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, saat menjadi pemateri dalam kegiatan bertajuk Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang di gagas oleh Bagian Persidangan dan Perundang Undangan dan Sekretariat DPRD Sulteng, Jumat (10/10/25).

Kegiatan yang dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Undangan Asmir Hanggi mewakili Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi. Turut hadir para tenaga ahli (TA) komisi pengusul, para kepala OPD pengusul Raperda inisiatif, yakni dari BPKAD, dari Bada Pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Adi, ukuran keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda tidak lagi dilihat dari kuantitas, tetapi dari kualitas dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Sebuah Perda dianggap berhasil apabila mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan daerah.

“Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks otonomi daerah saat ini, setiap produk hukum daerah harus melalui kajian mendalam dan disusun berdasarkan naskah akademik yang kuat. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga implementatif dan sesuai kebutuhan daerah.

“Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan publik. Karena itu, substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” jelasnya.

Penyampaian tersebut untuk menjawab beberapa pertanyaan peserta, dari yang mewakili Kadis Dikjar Asrul, dari Akademisi Dr Suparman serta beberapa penannya lainnya. Terkait judul Perda tanggung Jawab Sosial, soal Perda PT Pembangunan Sulteng, dan beberap hal terkait.

Sementara itu, menurut Perancang Perda Ahli Muda,di Sekretariat DPRD Sulteng Luly Afiyanti mengatakan, bahwa tujuan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) adalah untuk menjaring Kebutuhan masyarakat, daerah untuk kemandirian dan pemberdayaan masyarakat, juga untuk merencanakan program pembentukan Perda (Properd) yang berisi skala prioritas Raperda yang disesuikan dengan anggaran.(**)