KAUSA.ID, PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (4/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin bersama perwakilan sejumlah OPD teknis antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah beserta para tenaga ahli DPRD Sulteng.

Kegiatan tersebut membahas pasal demi pasal dalam Ranperda yang akan menjadi dasar hukum pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi eksistensi masyarakat adat sebagai bagian integral dari identitas dan kebudayaan Sulawesi Tengah.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, serta tatanan sosial yang telah menjadi bagian dari identitas daerah ini sejak lama,” ujar Hidayat Pakamundi.

“Oleh karena itu, DPRD melalui Komisi IV berkomitmen memastikan setiap pasal dalam rancangan perda ini benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, dan sistem kelembagaan adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Untuk itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaannya nanti sesuai dengan semangat keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.

“Kami berharap setelah perda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan yang sah dari negara, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati diri dan hak-hak tradisional yang mereka miliki,” tutup Ketua Komisi IV DPRD Sulteng tersebut.

Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan adat di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. (**)