KAUSA.ID, Palu — Konflik Agraria PT. CAS kembali mencuat setelah warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, mengadukan perusahaan sawit PT. Citra Agro Lestari ke Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026).

Delegasi warga yang berasal dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo menyampaikan laporan secara langsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng. Mereka memaparkan dampak aktivitas perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan warga desa.

Dalam pertemuan tersebut, tetua adat komunitas Tau Taa Wana Desa Boba, Njoko, menyampaikan kesaksian mengenai tekanan yang dialami komunitasnya sejak kehadiran perusahaan. Karena kendala bahasa, Nasrun Mbau membantu menerjemahkan kesaksian tersebut. Nasrun menyebut warga hidup dalam ketakutan akibat intimidasi yang berulang.

Tekanan tersebut mendorong sejumlah keluarga berpencar ke dalam hutan. Warga mencatat sedikitnya 30 kepala keluarga komunitas Tau Taa Wana terdampak penggusuran dengan total lahan mencapai sekitar 100 hektare.

Selain itu, Burhan Hasan dari Desa Uweruru menyampaikan kesaksian serupa. Ia menjelaskan bahwa warga sebelumnya mengelola lahan warisan secara turun-temurun dengan menanam kopi, durian, wijen, dan kakao. Namun, situasi berubah sejak PT. CAS masuk ke wilayah tersebut pada masa kepemimpinan mendiang Bupati Aptripel Tumimomor.

Burhan menuturkan perusahaan membuka lahan dari Desa Boba menuju Desa Uweruru tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan warga. Aktivitas land clearing dan penanaman berlangsung tanpa proses sosialisasi. Akibatnya, sebanyak 140 kepala keluarga pemegang Sertifikat Hak Milik tidak mampu menghadapi tekanan perusahaan.

Sementara itu, Mamat dari Desa Opo menjelaskan bahwa PT. CAS mulai beroperasi sejak 2018 tanpa pemberitahuan resmi. Pemerintah desa telah mengirim surat kepada manajemen perusahaan, namun tidak pernah menerima tanggapan. Warga juga telah tiga kali bersurat ke Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, menyatakan Satgas sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik di Desa Manyoe. Satgas kini akan meminta keterangan dinas teknis untuk memastikan status dan legalitas perusahaan di beberapa desa terdampak.

Supardi dari Kantor Pertanahan Morowali Utara menegaskan bahwa PT. Cipta Agro Sakti belum mengantongi Hak Guna Usaha. Ia menyebut perusahaan tidak boleh beroperasi penuh tanpa dokumen tersebut. BPN mencatat sebanyak 404 bidang Sertifikat Hak Milik warga telah terbit di Desa Uweruru.

Rapat Satgas PKA menghasilkan dua rekomendasi utama. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT. CAS hingga 14 Februari 2026. Kedua, BPN Morowali Utara bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan warga akan melakukan identifikasi serta pemetaan ulang lahan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga, kepala desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.