Pemkab Sigi dan KARSA Siapkan SK Bupati Percepat Penanganan Disabilitas
KAUSA.ID, SIGI – Perwakilan lintas SKPD Pemerintah Daerah Sigi bersama KRSA Institute menyusun draft SK Bupati untuk Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, Kamis (4/12/25) di Kantor KARSA Institute. Penyusunan SK Bupati ini menjadi point penting bagi tim koordinasi yang melibatkan 22 SKPD di lingkar Pemerintah Daerah Sigi.
Dalam draft SK tersebut, Bupati Sigi memegang peranan tertinggi sebagai Pembina I dan wakil Bupati menjadi Pembina II. Karsa Institute sebagai anggota tim kooordasi dan satu-satunya NGO yanng terlibat dalam kolaborasi program untuk penyandang disabilitas – BEN (Building Effective Network) dan sebagai pelaksana di kabupaten Sigi.
Perwakilan Bagian Hukum Sigi, Dewi Sandi mengatakan draft SK Bupati yang disusun ini berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Draft SK Tim adalah bagian dari percepatan dan pendelegasian Perda No. 5 Tahun 2024 pasal 72 ayat (3), 73 ayat (4) dan pasal 74 ayat (3),” kata Dewi Sandi.
Dalam Pasal 72 (3) menarasikan tentang Tim koordinasi penyelenggaraan RAD Penyandang Disabilitas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 73 ayat (4) menyebut Susunan sekretariat tim koordinasi penyelenggaraan RAD Penyandang Disabilitas ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Pasal 74 ayat (3) mengatakan Tugas tim koordinasi penyelenggaraan RAD Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dewi Sandi bilang, Perda No. 5 tentang Penyandang Disabilitas ini diinstruksikan pusat di akhir tahun 2023 untuk seluruh Indonesia. Di kabupaten Sigi, instruksi ini baru di Perdakan pada 20 Agustus 2024. Namun dalam pelaksanaannya terkendala dengan munculnya kebijakan efisiensi.
Masuknya KARSA Institute dengan program BEN yang menitik-beratkan pada Penyandang Disabilitas dan terdampak Kusta dengan pendekatan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, membawa angin segar bagi Pemerintah Daerah Sigi.
Kolaborasi ini menurut Dewi Sandi akan membawa pengaruh yang besar bagi penyandang Difable di wilayah yang terkenal sebagai Habupaten Hijau.
Tanpa payung hukum yang jelas, menurut Dewi, para penyandang disabilitas yang jumlahnya cukup tinggi di Sigi akan sangat rentan baik dalam perlindungan maupun fasiitas pembangunan yang ramah.
Angka Disabilitas berdasarkan data Dinas Sosial Sigi dengan perhitungan system WGQ dari DTSN jumlah penyandang Disabilitas 13.314 jiwa pada 2025. Data KPU menyebut setidaknya ada 1.400 penyandang Disabilitas yang mempunyai hak pilih. Tahun 2024, Dinas Sosial mengeluarkan data Pendang Disabilitas per-Juli sebanyak 1.647 orang.
Agus (40), Ketua PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kab. Sigi yang juga penyandang disabilitas mengungkapkan harapan yang tinggi agar SK Bupati bisa mendorong Percepatan Kinerja Rancangan Aksi Daerah untuk Penyandang Disabilitas di Sigi.
Selain itu, Agus juga bilang, Perda dan SK Bupati ini akan sangat membantu penyandang Disabilitas dalam lingkungan sosial karena memiliki kekuatan yang bersumber dari patung hukum SK tersebut.
“Selama ini penyandang disabilitas dianggap hanya sebagai objek. terbitnya SK Bupati juga menjadi kekuatan kami untuk membuka cara pandang baru kepada masyarakat, saudara orang tua tentang kami yang berkebutuhan khusus,” tandasnya. (**)


Tinggalkan Balasan