Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja: Lawan Ketimpangan dan Perampasan Ruang Hidup
JAKARTA, KAUSA – Ratusan Perempuan Akar Rumput (PAR) dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar Karnaval Budaya di depan Mahkamah Konstitusi (MK), bertepatan dengan pengajuan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Koalisi Advokat Feminis. Aksi ini menyoroti dampak nyata UU Cipta Kerja yang dinilai memperkuat ketimpangan dan mengakibatkan perampasan ruang hidup bagi komunitas perempuan akar rumput di seluruh negeri.
Bersamaan dengan karnaval di Jakarta, dua belas komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah juga melakukan aksi serentak. Mereka menyuarakan persoalan yang sama: dampak UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan, khususnya terkait perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, dan semakin sempitnya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa isu yang digugat dalam Judicial Review bukan masalah terisolasi, melainkan berakar pada pengalaman pahit perempuan akar rumput.
Koalisi Advokat Feminis menyoroti beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap memperparah ketimpangan. Hal ini meliputi ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL, penghapusan prinsip tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan, serta sentralisasi kewenangan pemberian izin pemanfaatan ruang laut. Semua ini dinilai berdampak langsung pada komunitas perempuan akar rumput.
“Frasa ‘menjamin ketersediaan tanah’ dalam Pasal 126 ayat (1) UU Cipta Kerja membuka ruang perampasan wilayah tenurial masyarakat, sementara perubahan Pasal 26 mempersempit partisipasi publik dengan hanya melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam penyusunan AMDAL. Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak karena suaranya kerap tidak terakomodasi dalam pengambilan keputusan,” kata Evani Hamzah dari Koalisi Advokat Feminis.
Ia menambahkan, perubahan Pasal 88 yang menghapus frasa ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ semakin menyulitkan masyarakat, termasuk perempuan, untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Ini menjadi beban berat bagi perempuan akar rumput yang bergantung pada lingkungan alam.
Sorotan juga diberikan pada ketentuan mengenai pemanfaatan ruang laut yang dianggap mengabaikan hak-hak perempuan nelayan. “Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 UUCK yang memberi kewenangan izin pemanfaatan laut kepada pemerintah pusat bertentangan dengan hak konstitusional perempuan nelayan di Tallo, Makassar, karena mengabaikan akses, kontrol, dan pemanfaatan sumber daya pesisir yang setara,” tambah Suryani dari Koalisi Advokat Feminis.
Suryani menegaskan bahwa Pasal 17A harus dicabut karena merugikan hak konstitusional perempuan nelayan, khususnya akibat proyek PSN Makassar New Port. Ini adalah bagian dari perjuangan perempuan akar rumput untuk keadilan.
Di Jakarta, suara perempuan disampaikan melalui karnaval budaya yang penuh dengan pertunjukan seni, musik, teatrikal, dan berbagai ekspresi budaya. Sementara itu, di berbagai daerah, perempuan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan pesisir, dan miskin kota menggelar aksi sesuai konteks perjuangan masing-masing, semuanya terdampak oleh UU Cipta Kerja.
Hari ini, Koalisi Advokat Feminis secara resmi mengajukan Judicial Review terhadap sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU Cipta Kerja. Permohonan ini secara khusus membawa perspektif pengalaman perempuan. “Permohonan ini menyoroti bagaimana perempuan nelayan, petani, dan masyarakat adat sering menanggung dampak terbesar ketika partisipasi dibatasi dan akses terhadap tanah, laut, serta sumber daya alam tidak setara,” ujar Amnesty Amalia Utami dari Koalisi Advokat Feminis.
Amnesty menjelaskan bahwa melalui analisis hukum feminis, mereka mendorong Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa keadilan tidak hanya berarti perlakuan yang sama, tetapi juga perlindungan nyata atas hak-hak perempuan. Ini adalah langkah krusial bagi perempuan akar rumput.
Permohonan ini diajukan oleh empat perempuan akar rumput yang datang langsung ke Jakarta, membawa pengalaman dan suara komunitas mereka ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Mereka mewakili perempuan-perempuan yang selama ini menghadapi dampak kebijakan pembangunan yang difasilitasi oleh UU Cipta Kerja.
Contohnya, perempuan adat Poco Leok menghadapi ancaman kehilangan tanah akibat proyek geothermal. Perempuan nelayan Makassar mengalami penyempitan wilayah tangkap akibat proyek Makassar New Port. Perempuan petani Poso menghadapi pencemaran sungai, dan perempuan adat Watutau terancam kehilangan tanah karena kebijakan Bank Tanah. Ini semua adalah dampak nyata UU Cipta Kerja bagi perempuan akar rumput.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan bahwa pengalaman para pemohon mencerminkan situasi yang dialami perempuan di banyak wilayah Indonesia.
“Permohonan Judicial Review ini diajukan oleh perempuan akar rumput yang terdampak langsung kebijakan pembangunan dalam UU Cipta Kerja. Pengalaman mereka menunjukkan perampasan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak perempuan atas sumber daya alam,” ujarnya.
Menurut Armayanti, kondisi yang dialami perempuan di 105 desa dalam 12 komunitas Solidaritas Perempuan ini mencerminkan pelanggaran hak konstitusional dan feminisasi pemiskinan. Oleh karena itu, Judicial Review ini merupakan bagian dari perjuangan perempuan untuk meneguhkan hak konstitusional, keadilan, dan kedaulatan atas ruang hidup mereka, melawan dampak buruk UU Cipta Kerja.
Koalisi Advokat Feminis menilai ketentuan pengadaan tanah dalam UU Cipta Kerja telah digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hak konstitusional masyarakat, khususnya perempuan adat.
“Kalau kita lihat dari perspektif hukum feminis, norma ini membatasi partisipasi bermakna perempuan, kepastian atas ruang hidup dan identitas adatnya, serta hak atas tindakan afirmatif sebagai kelompok yang terdampak berbeda oleh pembangunan,” tegas Irene Kanalasari Inaq dari Koalisi Advokat Feminis.
Irene menambahkan bahwa permohonan ini merupakan upaya menegakkan hak konstitusional yang selama ini dicederai. Selain itu, juga mendorong Mahkamah Konstitusi mengoreksi norma yang lebih berpihak pada percepatan investasi dan akumulasi modal daripada perlindungan hak-hak perempuan, termasuk perempuan adat, yang semakin tergerus oleh UU Cipta Kerja. (**/katrin)


Tinggalkan Balasan