Perempuan Palu Aksi Solidaritas Lawan Pemiskinan Lewat Judicial Review UU Cipta Kerja
[PALU], KAUSA – Solidaritas Perempuan Kota Palu bersama puluhan organisasi sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengawal judicial review UU Cipta Kerja, Kamis (13/8/2026), di Lapangan Vatulemo. Aksi ini menuntut perlindungan hak konstitusional perempuan dan menolak kebijakan yang berpotensi memiskinkan kelompok rentan.
Koalisi organisasi perempuan menilai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 mengabaikan perlindungan hak masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan. Regulasi ini dinilai lebih memprioritaskan kepentingan investasi melalui kebijakan seperti Badan Bank Tanah dan Proyek Strategis Nasional.
“UU ini menggeser fungsi hukum dari instrumen perlindungan menjadi alat kekuasaan bagi negara dan korporasi”, kata salah satu orator saat aksi bersama Solidaritas Perempuan Palu. Mereka menilai bahwa praktik UU tersebut membatasi partisipasi publik dan melemahkan perlindungan lingkungan.
Dampak UU Cipta Kerja dirasakan lebih berat oleh perempuan, khususnya dari kelompok adat, nelayan, dan petani. Mereka menghadapi ketimpangan akses terhadap tanah, sumber daya alam, dan pengambilan keputusan.
“Perempuan menanggung beban berlapis dari kebijakan diskriminatif ini”, tambahnya.
Aksi ini menyoroti lima tuntutan utama, termasuk penghentian kebijakan pembangunan yang memicu feminisasi pemiskinan. Koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi memperhatikan prinsip kesetaraan substantif dalam judicial review.

Lima poin tuntutan itu antara lain:
- Menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang berdampak terhadap feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan kuasa atas akses dan kontrol sumber daya alam dan sumber agraria, serta memperbesar ketimpangan terhadap perempuan akar rumput, bencana akologi dan pelanggaran HAM di Indonesia.
- Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.
- Mengakui pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekedar sebagai penerima dampak pembangunan.
- Memastikan kebijakan negara, memenuhi prinsip kesetaraan aubstantif dan keadilan gender, termasuk tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
- Mendorong negara untuk menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945, CEDAW, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Kami mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusional sesuai UUD 1945 dan CEDAW”, tegas Solidaritas Perempuan Palu. (kn/kn)


Tinggalkan Balasan