Peringati Hari HAM, KARAMHA Desak Raperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat Segera Disahkan
KAUSA.ID, PALU – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sembilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) termasuk Akademisi UNTAD yang tergabung dalam KARAMHA, (Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat) mendesak pengesahan Raperda PPMHA yang hingga saat ini masih menunggu disahkan.
KARAMHA mendesak percepatan pengesahan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang hingga kini masih tertahan di Komisi IV DPRD Sulteng.
Perwakilan AMAN Sulteng, Rukmini Paata Toheke mengatakan Ngata Toro di Kabupaten Sigi telah menerima pengakuan wilayah adat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021 dengan luasan 1.747 Hektar. Sayanganya, kata Rukmini, 12 ribu hektar masuk dalam administrasi kabupaten Poso yang sampai saat ini belum memiliki Perda Pengakuan MHA.
“Kami tidak bisa mengusulkan pengakuan itu ke negara karena tidak ada payung hukum berupa Perda yang menurut kami sangat penting untuk segera disahkan,” kata Rukmini saat Konferensi Pers di Hotel Khas Palu, Rabu (10/12/2025).
Menurut Rukmini, Masyarakat Adat selama ini sudah cukup dibohongi terkait aturan pengakuan dan perlindungan mereka. RUU Masyarakat adat yang disepakati pada 2012 pun tak kunjung terbit hingga kerja-kerja MHA terbatas dalam upaya perlindungan wilayah keadatan mereka.
Ketua Adat Nggolo dari Komunitas adat Kamalisi, Haerul mengatakan kewilayahan adat Nggolo terdapat di dua kabupaten satu kota. Kab. Sigi, Donggala dan Kota Palu. Percepatan Perda Masayakat Hukum Adat sangat penting bagi masyarakat mereka. Tak hanya persoalan Pengakuan dan Perlindungan tetapi juga penegasan wilayah adat yang menjadi point krusial bagi keadatan Nggolo untuk menjaganya dengan patung hukum tersebut.
“Kami, Masyarakat Adat Nggolo melalui KARAMHA meminta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulteng untuk segera mensahkan Perda MHA secepat-cepatnya,” Kata Haerul.
Amran Tambaru, Direktur Yayasan Tanah Merdeka menjelaskan proses pengusulan ini dinisiasi pada akhir 2019 dan mulai aktif bergerak tahun 2021 dengan berbagai pendekatan baik melalui eksekutif maupul lagislatif.
“Pada tahun 2024 akhirnya pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV meminta kami. Ini permintaan pihak DPRD Provinsi sehingga kami (KARAMHA) bersama akademisi menyusunnya versi OMS.” Jelas Amran.
Tim Penyusun NA dan Ranperda sudah terbentuk pada 4 Juli 2025. Tanggal 5 Agustus 2025 dilakukan pembahasan melalui FGD dn uji publik pada tanggal 11 Agustus 2025. Berlanjut tanggal 13 Agustus 2025, Pimpinan DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Badan Musyawarah (rapat gabungan Komisi IV dan BAPEMPERDA) dan hasilnya, menyetujui Pembahasan Raperda PPMHA ke tahapan selanjutnya.
Sepanjang Oktober 2025, Komisi IV DPRD bersama OPD Pengampu telah melakukan Konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri. Melakukan studi komparasi ke DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin dan Kemendagri sedang melakukan proses fasilitasi substansi tekait muatan materi Raperda PPMHA.
KARAMHA menilai kehadiran Perda PPMHA di level provinsi ini sangat penting mengingat baru ada empat perda level kabupaten yang memiliki PPMHA (Perda Kab. Morowali No. 13 Tahun 2012 Tentang PPMHA Suku Wana.
Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Sigi. Perda Kab. Touna No. 11 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan MHA Tau Taa Wana; dan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2024 tentang PPMHA.
Catatan BRWA dari 93 wilayah adat di Sulteng, terdapat 34 Komunitas di Sulawesi Tengah yang wilayah adatnya berada di lintas administrasi kabupaten/kota seperti Ngata Toro dan Nggolo, Kamalisi.
Tanpa Payung Hukum yaitu PERDA PPMHA yang jelas, masyarakat adat akan terus digerogoti, diabaikan dan yang paling penting ancaman kehilangan wilayah adat akibat kebijakan tata ruang dan eksploitasi sumber daya alam akan merusak tatanan adat dan ekologinya. (**)


Tinggalkan Balasan