MOROWALI UTARA, KAUSA – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sebanyak 1.900 pekerja dirumahkan pada awal Agustus 2026, menambah daftar panjang 1.800 pekerja yang sudah di-PHK pada 2025. Total 3.700 pekerja GNI kehilangan pekerjaan dalam dua tahun terakhir, memukul telak ekonomi lokal Morowali Utara yang sangat bergantung pada sektor industri nikel.

Gelombang PHK GNI ini terjadi di tengah krisis keuangan perusahaan yang sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Penurunan harga nikel global dan pemangkasan kuota produksi nikel oleh pemerintah turut memperparah kondisi perusahaan, memaksa GNI hanya mengoperasikan satu dari tiga smelternya.

Dampak langsung dari PHK GNI ini sangat terasa di Morowali Utara. Daya beli masyarakat anjlok drastis, mengingat rata-rata penghasilan pekerja GNI sebelum PHK GNI berkisar Rp6-7 juta per bulan. Kehilangan pendapatan ini setara dengan hilangnya pendapatan agregat bulanan sekitar Rp12,35 miliar, memperparah tekanan ekonomi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, Katriyanis Lakawa, membenarkan data tersebut. Ia menyatakan bahwa proses PHK GNI terhadap 1.900 karyawan telah dimulai sejak 5 Agustus 2026 dan rampung empat hari kemudian. Proses ini dilaksanakan secara bertahap dan telah dikomunikasikan kepada karyawan terdampak.

Tidak hanya pekerja, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan tambang juga merasakan dampak pahit PHK GNI. Omzet pedagang nasi kuning, pemilik kos-kosan, hingga penyedia jasa katering dilaporkan merosot tajam. 

Banyak eks karyawan yang memilih pulang kampung halaman, meninggalkan kekosongan ekonomi yang mendalam.

Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah terus membangun komunikasi intensif dengan manajemen PT Gunbuster Nickel Industry agar PHK GNI menjadi opsi terakhir. 

Komitmen untuk memprioritaskan rekrutmen kembali karyawan yang terdampak juga menjadi salah satu poin diskusi antara Pemda dengan manajemen GNI, jika kondisi operasional perusahaan telah membaik di masa depan.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Takwin, menyoroti dampak lanjutan PHK GNI terhadap konsumsi rumah tangga dan sektor jasa. Ia mendesak pemerintah tidak hanya mengawasi penyelesaian administrasi PHK GNI, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi konkret bagi pekerja yang kehilangan penghasilan. 

Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, yang menilai PHK massal ini menunjukkan hilirisasi industri belum sepenuhnya memberikan kepastian kerja bagi masyarakat lokal.

“Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri,” kata Muhammad Safri, Selasa (4/8/2026).

Pihak manajemen GNI sendiri telah memastikan seluruh hak karyawan yang terdampak PHK GNI, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kerentanan ekonomi daerah yang terlalu bergantung pada satu sektor industri. (**)