KAUSA.ID PALU — Komisi I DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng dalam rangka audiensi KPID terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Sulteng, Senin (12/01/2026).

RDP yang berlangsung di ruang Baruga DPRD Sulteng Gedung B Lt III Jalan Sam Ratulangi itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Bartholomeus Tandigala.

Turut hadir anggota Komisi I DPRD Sulteng, Hasan Patongai, Hartati, Mahfud Masuara. Turut hadir Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin, Wakil ketua KPID Ramadhan Tahir dan Anggota KPID Mita Meinansi, Muh.Faras dan Yeldi S. Adel.

Ketua Komisi I DPRD sulteng Bartholomeus Tandigala mengatakan RDP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan KPID sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah.

Sementara itu, KPID Sulteng memaparkan kondisi penyiaran di daerah, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran dari Pemda dan DPRD guna menjamin penyelenggaraan penyiaran yang sehat, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami komitmen untuk mendukung penguatan peran KPID, khususnya dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kualitas konten siaran yang edukatif dan beretika,” ungkap Bartholomeus.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran dalam menciptakan iklim penyiaran yang kondusif, sekaligus sebagai sarana informasi, pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah.

“RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, serta menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Sulteng,” pungkasnya. (**)