PALU, KAUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mencatat terdapat lebih Lima ribu surat suara rusak. Hal ini dikarenakan banyaknya surat suara yang rusak akibat noda tinta dan warna yang tidak sesuai.

Dengan ketambahan jumlah surat suara yang rusak tersebut, KPU mencatat total kekurangan surat suara sebanyak 5430 lembar.

Ketua KPUD Kota Palu, Idrus mengatakan pihaknya telah mengajukan penambahan surat suara kepada KPU RI.

“Kami telah mengajukan ke KPU RI untuk meminta penambahan surat suara, banyaknya surat suara yang ditemukan rusak saat penyortiran,” ungkapnya, Kamis(11/1/2024).

Diketahui surat suara rusak terdiri dari 353 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPD RI sebanyak 121 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 1221 lembar  dan surat suara DPRD provinsi sebanyak 853 lembar.

Sementara surat suara DPRD Kota Dapil I 174 lembar, DPRD Kota Dapil II 88 lembar, DPRD Kota Dapil III 2120 lembar, dan DPRD Kota Dapil IV sebanyak 410 lembar.

“Untuk pemusnahan surat suara yang rusak, akan diajukan beberapa hari menjelang proses pungutan suara,” pungkasnya. (Kn)