Polres Sigi Gagalkan Peredaran 156 Gram Sabu di Desa Baliase, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
KUASA.ID, SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 156 gram di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Sigi pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WITA dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial FH (31),
FH merupakan warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
FH diketahui berperan sebagai kurir sabu milik seorang pria berinisial RN yang saat ini masih dalam pencarian.
Menurut Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, FH mendapatkan sabu tersebut dari RN sebanyak 6 paket besar dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan RN melalui telepon.
“Saat ini tersangka FH di amankan di Polres Sigi dan Satresnarkoba tetap akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan ini sehingga kita bisa mengungkap sampai tuntas,” ujar AKBP Reja saat jumpa pers, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, AKBP Reja menjelaskan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, FH baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum di wilayah Sigi.
FH kini ditahan di Mako Polres Sigi dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Sigi sehingga kita bisa melindungi masyarakat kita dari dampak narkoba,” tegas AKBP Reja.
Penangkapan FH ini merupakan upaya Polres Sigi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” tuturnya. (**)
Tinggalkan Balasan