KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (24/11/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua, Aristan, Syarifudin Hafid, Ambo Dalle, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, anggota DPRD lainnya dan kepala-kelapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda paripurna meliputi pembahasan lanjutan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Wakil Gubernur, Reny Lamadjido dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KUA-PPAS yang telah dibahas dan disempurnakan pada rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya disepakati dan ditetapkan sebagai dasar penyusunan APBD 2026.

Dalam nota kesepakatan, struktur rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 memuat proyeksi anggaran yakni, Pendapatan daerah Rp4.677.915.855.843, belanja daerah Rp4.727.915.855.843, dan pembiayaan daerah Rp50.000.000.000.

Wagub Reny menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD 2026.

Ia juga menyebut penandatanganan dokumen bersama ini sebagai cerminan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Sulteng.

“Semoga pembahasan rancangan APBD 2026 selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggaran yang optimal bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya. (**)