KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ahmad Ali hingga Japto dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KAUSA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk kembali memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali, Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin.
KPK menyampaikan hal tersebut setelah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya terbuka untuk memanggil saksi-saksi yang dapat menjelaskan dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran dananya.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ahmad Ali pada 7 Maret 2025, Japto pada 26 Februari 2025, dan Said Amin pada 27 Juni 2024.
Kasus ini bermula ketika pada 28 September 2017 KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Rita terkait sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan