Bapemperda DPRD Sulteng Gelar Rapat, Bahas Usulan Raperda Diluar Propemperda
KAUSA.ID, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menggelar rapat bersama terkait beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Propemperda, di Ruang Rapat Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng, Senin (6/10/2025)
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng membahas dua raperda di luar Propemperda yang dinilai sifatnya sangat urgen di tahun 2025. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa pentingnya pembahasan kedua raperda tersebut karena menyangkut kepentingan daerah dan keberlanjutan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Sedangkan raperda penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.
Selain dua raperda tersebut, rapat tersebut juga membahas beberapa usulan raperda Propemperda Tahun 2026 yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng dan Pemerintah Daerah.
Di antaranya Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sri Indraningsih Lalusu, kembali menekankan bahwa setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bapemperda juga mencatat adanya tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, dan Perda Ketenagakerjaan.
Diakhir rapat tersebut, dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pihak Legislatif dan Eksekutif yakni Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Sri Indraningsih Lalusu, dan Kepal Biro Hukum Pemprov Sulteng selaku mewakili Gubernur Sulteng, atas dua Raperda tersebut untuk diparipurnakan.
Bapemperda DPRD Sulteng akan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri beberapa Anggota Bapemperda yakni Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate. Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Beberapa Instansi Terkait, tenang ahli, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, dan beberapa Pejabat Fungsional. (**)


Tinggalkan Balasan